SuratPengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 473/17/Kec. Crg/2021 Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten" 8079101. Layanan Terkait. Kartu Keluarga; Kartu Identitas Anak;
Layananpenerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4. Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon yaitu sebagai berikut : Nama Pemohon:
SyaratDokumen Pindah Antar Provinsi. Bagi kalian yang mungkin hendak pindah anatar provinsi, maka surat pindah akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kabupaten. Untuk syarat dokumennya dapat kalian simak berikut ini: Juni 9, 2022. Surat Pengantar RT/RW.
Contohsurat permohonan data kepada dinas by rizala_22 in types > legal forms, contoh surat. Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya kartu tanda penduduk. Penerbitan surat keterangan pindah penduduk wni antar kab. Contoh Surat Permohonan Data Penduduk Ke Capil : Contoh Surat Pernyataan Cerai Dari Kelurahan - Berbagi
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Berikut ini contoh surat pemberitahuan pindah alamat, dalam bahasa Inggris. Kerangka surat ini hanya contoh kasar, yang bisa diubah atau dikembangkan sesuai PERUSAHAANjenis usaha perusahaanalamat lengkap perusahaannomor telepon perusahaanNo __________ ____ tanggal ____Mr/Mrs/Msalamat lengkap kota dan kode posDear Mr/Ms,Based from regulations regarding disclosure of information that must be announced to the public, we hereby inform that as from the date of __________, PT __________ would occupy the new office with the following from the date above, we hope the correspondence will be sent to the address you for your kind faithfully,tanda tangannama lengkapjabatan
15 January 2018 222 Surat Keterangan Pindah Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 satu tahun. Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi 1. Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan. 2. Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota. 3. Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Kartu Keluarga KK Asli. 3. Kartu Tanda Penduduk KTP Asli. 4. Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat 5. Surat keterangan pindah datang berlaku 30 tiga puluh hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan. Disdukcapil Kabupaten Bandung Assalamu'alaikum Wr. Wb. Segala Puji hanyalah milik Allah SWT. Mudah-mudahan keberadaan website ini dapat membantu layanan informasi yang dapat membahagiakan masyarakat sekaligus bermanfaat sebagai media komunikasi yang antara kami dengan masyarakat. Website ini kami sajikan Informasi yang berkenaan dengan layanan Informasi yang telah, sedang, dan akan kami laksanakan. Kami ucapkan terimakasih, apabila anda dapat memberikan kritik dan saran terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas kami.
PROVINSI * KABUPATEN/KOTA * KECAMATAN * DESA/KELURAHAN * DUSUN/DUKUH/KAMPUNG FORM U LI R PERM OH ONAN PI N DAH DATAN G WN I Ant a r K a bupa t e n/K ot a a t a u Ant a r Provinsi No. ………………………………………. DAT A DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga RT 3. Alamat RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Telepon Kode Pos 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap DAT A DAERAH T U J U AN 1. Status Nomor KK Bagi Yang Pindah 1. Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap 2. Nomor Kartu Keluarga 3. NIK Kepala Keluarga 4. Nama Kepala Keluarga 5. Tanggal Kedatangan 6. Alamat RT RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi 7. Keluarga Yang Datang N O. N I K N A M A MASA BERLAK U K T P S/D ………………, ……………..…. Mengetahui Petugas Registrasi ………………………………………… Camat ………………………………………… Keterangan * Diisi oleh petugas; - Lembar 1 dibawa dan diarsipkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. - Lembar 2 untuk pemohon. - Lembar 3 diarsipkan di Kecamatan. Pemohon ………………………………………… SH DK PET U N J U K PEN GI SI AN FORM U LI R PERM OH ON AN PI N DAH DAT AN G WN I AN T AR K ABU PAT EN /K OT A AT AU AN T AR PROV I N SI F-1 .3 9 A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2. Penerbitan KK dan KTP di Daerah Tujuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. B. PENGISIAN ELEMEN DATA DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai penerbitan di Daerah Asal. Contoh 2. 3. 3 1 7 5 0 7 0 2 0 2 0 7 4 0 3 0 Nama Kepala Keluarga Ditulis Nama Kepala Keluarga secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto Alamat Ditulis nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh Jl. H. Naman No. 24 0 RT 0 1 RW 0 0 3 5 4 3 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan Pondok Kelapa c. Kab/Kota Jakarta Timur b. Kecamatan Duren Sawit d. Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 4. 1 4 5 Telepon 0 0 2 1 8 6 4 8 NIK Pemohon Ditulis NIK pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh 5. 3 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 0 3 4 Nama Lengkap Ditulis nama pemohon secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto DATA DAERAH TUJUAN 1. Status Nomor KK Bagi Yang Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. Jika yang pindah "Kepala Keluarga" atau "Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga", atau "Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga" karena Kepala Keluarga wajib membawa Nomor KK, maka hanya ada satu pilihan yaitu No. 3 Jika yang pindah "anggota keluarga" maka ada dua pilihan yaitu "Numpang KK" atau "Membuat KK Baru" No. atau No. . 1 2 2. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemohon numpang KK, maka nomor KK yang ditulis adalah nomor KK yang ditumpangi. Jika pemohon membuat KK baru, maka kolom ini dikosongkan, selanjutnya diisi oleh petugas setelah KK baru diterbitkan. 3. NIK Kepala Keluarga Ditulis NIK Kepala Keluarga di Daerah Tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 4. Nama Kepala Keluarga Ditulis Nama Kepala Keluarga di Daerah Tujuan secara lengkap tanpa gelar akademis, Contoh Himawan Putranto 0 3 4 kebangsawanan atau gelar agama. 5. Tanggal Kedatangan Ditulis tanggal, bulan dan tahun kedatangan di Daerah Tujuan pada kotak yang tersedia. 0 Contoh 6 0 8 2 0 0 7 6. Alamat Ditulis nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kab./kota dan provinsi. RT Jl. G. Gede No. 2 Contoh 0 0 0 RW 2 0 1 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan Pasir Kaliki c. Kab/Kota Bandung b. Kecamatan Cimahi Utara d. Provinsi Jawa Barat Kode Pos 4 0 5 1 Telepon 0 0 2 2 2 0 0 0 2 4 0 7. Keluarga Yang Datang Ditulis NIK, Nama, Masa berlaku KTP dan SHDK penduduk yang datang. Elemen data ini digunakan untuk validasi data mengecek antara keluarga yang pindah dengan keluarga yang datang agar jangan sampai ada elemen data yang tidak sama sehingga isiannya sama dengan elemen data No. 7 pada Data Kepindahan. Jika ada anggota keluarga yang tidak jadi pindah sedangkan pada elemen data No. 7 Data Kepindahan nama tersebut ditulis, maka petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikannya di Daerah Asal serta merubah daftar nama yang pindah di Daerah Asal dan dibawa lagi ke Daerah Tujuan. Hal ini sangat penting agar jangan sampai ada penduduk yang tidak terdaftar dalam KK. Jika dalam perjalanan ada yang meninggal dunia maka pemohon mengurus dulu Surat Kematian sebagai tambahan persyaratan pelaporan kedatangan. Contoh NO NIK NAMA MASA BERLAKU KTP s/d SHDK 1. 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 0 3 4 Himawan Putranto 10-10-2008 0 1 2. 5 1 0 2 0 1 5 1 0 8 6 5 3 5 7 3 Susanti Dewanti 11-08-2008 0 3 3. 3 1 7 5 0 7 2 8 0 9 9 3 7 0 8 4 Dimas Nugroho - 0 4 4. 7 5 0 1 0 2 6 6 0 7 9 7 7 7 4 5 Andini - 0 4 5. 3 1 7 5 0 7 1 1 0 4 0 1 5 4 3 2 Aditya Dewantoro - 0 4 Untuk Status Hubungan Dalam Keluarga SHDK diisi dengan menuliskan nomor 01. Kepala Keluarga 03. Istri 02. Suami 04. Anak 11. Lainnya sebutkan …………………. 05. Menantu 06. Cucu 07. Orang Tua 08. Mertua 09. Famili lainnya 10. Pembantu Jika SHDK diluar pilihan yang tersedia, maka pada kolom SHDK dicantumkan angka 11 sebelas dan menuliskan SHDK pada butir 11 sebelas.
– Surat keterangan pindah SKP merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Baca juga Cara Mengurus KK yang Hilang Syarat mengurus surat pindah secara online Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK, Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal. Baca juga Cara Mengurus SKTM Cara mengurus surat pindah online Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF; Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP NIK untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan; Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”; Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil; Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF; Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan. Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
form surat pindah antar kabupaten